SAMPIT – Pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diketahui sudah mengalokasikan ruang untuk kegiatan industri khususnya di wilayah Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotim.
Dikatakan oleh M Wijaya Putra selaku Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotim, ada sekitar 3 ribu hektare lebih areal yang memang diperuntukkan industri dan lain-lain.
“Untuk lahannya nanti pelaku usaha yang mencari lahannya sendiri, dan pelaku usaha yang mengurus pembebasan lahan serta perizinannya. Keunggulan dari kita menetapkan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) ini adalah nanti semuanya akan terkoneksi melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) sebagaimana diamanatkan dalam UU cipta kerja, perijinan sekarang melalui sistem OSS,” ujarnya, Jumat 12 Maret 2021.
Dikatakannya, Kotim termasuk kabupaten terpilih dari sejumlah kabupatan se Indonesia, karena dianggap mempunyai tingkat investasi yang tinggi. Kotim di desak untuk segera mempunyai RDTR, dimana RDTR kawasan industri Bagendang ini sudah diamanatkan dalam peraturan daerah rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotim nomor 5 tahun 2015 bahwa salah satu kawasan strategis Kotim adalah Bagendang.
“Untuk kepentingan investasi itu pemda harus segera menyusun rencana detail tata ruang. Yang mana semuanya nanti akan terkoneksi melalui aplikasi OSS, sehingga nanti masyarakat dan pelaku usaha akan lebih mudah dalam hal berinvestasi untuk perencanaan lahan mereka serta kepastian hukumnya akan sangat jauh lebih mudah,” tegasnya.
Kemudian lanjutnya, untuk perda yang dibahas ini, karena Kotim terpilih dari sekitar 73 kabupaten se Indonesia, sehingga memang diharapkan tahun ini harus segera selesai perdanya. Karena UU cipta kerja meamanatkan untuk kepentingan investasi itu harus dipermudah salah satunya dengan penggunaan OSS dan dasarnya adalah harus punya RDTR.
“Jadi kotim harus punya RDTR terlebih dahulu, dan saat ini yang baru dibahas adalah RDTR Bagendang, kedepannya nanti RDTR untuk kawasan perkotaan Sampit,” bebernya.
Jadi menurutnya, untuk lahan-lahan yang ada ditetapkan sebagai kawasan industri tadi, itu sebenarnya semuanya adalah lahan milik masyarakat dan sebagian sudah dilakukan ganti rugi oleh pihak investor yang akan melaksanakan kegiatan di lokasi tersebut.
“Tujuan kita menetapkan perda ini juga selain untuk memudahkan investasi juga untuk menata, jadi kita membagi mana yang zona industri mana yang zona perdagangan, zona transportasi, zona perumahan, dan mana zona yang tetap kita pertahanakan sebagai zona pertanian. Kita tata agar tidak semraut, sehingga peruntukkannya jelas,” ujarnya.
Selain itu dijelaskannya, sehingga apa yang nanti dicita-citakan daerah misal untuk ketahanan pangan tidak terganggu oleh kehadiran industri. “Aktivitas masyarakat juga dengan melakukan penataan ini, kegiatan industri tidak akan berdampak negatif terhadap masyarakat,” tutupnya.
(dia/matakalteng.co.id)





















Discussion about this post