SAMPIT – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) yang akan melaksanakan debat publik harus melakukan rapid test terlebih dahulu.
“Mereka harus melakukan Rapid tes dulu, ini salah penerapan protokol kesehatan,” kata Siti Fatonah Purnaningsih ketua KPU Kotim, Jumat 20 November 2020.
Siti Fatonah Purnaningsih mengungkapkan tidak hanya pasangan calon namun para peserta yang hadir dalam debat publik tersebut juga wajib melakukan Rapid tes. Meraka yang hasilnya reaktif tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan tersebut.
“Mereka yang hasilnya reaktif tidak diperkenankan hadir dalam kegiatan itu,” ungkapnya. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pihaknya juga akan membatasi jumlah peserta yang hadir nantinya. Yaitu Paslon, empat tim dari masing-masing Paslon dan dua orang dari Bawaslu serta dua orang dari KPU.
“Ini sesuai dengan peraturan KPU terkait penerapan protokol kesehatan pada tahapan pilkada,” terang Siti Fatonah Purnaningsih.
Sedangkan pelaksanaannya nanti, pihaknya akan membagi dalam 5 segmen, pertama pembukaan dan penyampaian visi misi, kedua pendalaman visi misi dan atau program, ketiga bertanya dan tanggapan, pendalam tema, keempat saling bertanya antar paslon dan kelima penutup dan pernyataan penutup.
Debat publik ini sendiri rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 23 November mendatang disalah satu gedung yang ada di Kota Sampit Kotim.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post