NANGA BULIK – Diduga telah terjadi penyelewengan pengelolaan dana desa (DD) di Desa Bunut Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, kini kasus ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau.
Penyidikan atas dugaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa pada Pemerintah Desa Bunut tahun 2019 saat ini dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan terhadap sejumlah saksi-saksi dari pihak Kecamantan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lamandau.
Kajari Lamandau, Agus Widodo, saat dibincangi wartawan di ruang kerjanya membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani dugaan kasus penyalahgunaan dana desa bunut Kecamatan Bulik.
“Kasus ini bermula adanya laporan dari Inspektorat Kabupaten Lamandau tentang terjadinya permasalahan pengeloaan dana desa didesa tersebut, sebenarnya pihak Inspektorat telah memberikan tenggang waktu selama 60 hari untuk diperbaiki, namun waktu itu tidak dipergunakan oleh pihak desa, makanya dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkapnya, Jumat 20 November 2020.
Menurutnya, Kejari Lamandau saat ini sedang melakukan proses penyidikan dengan memanggil sejumlah saksi-saksi. “Saat ini kita lakukan pemanggilan saksi-saksi terkait masalah tersebut,” tukasnya.
Sementara itu, Plt.Kasi Pidsus Kejari Lamandau, Bruriyanto Sukahar saat dikonfirmasi mangatakan bahwa pemanggilan sejumlah saksi ini sebagai tindak lanjut atas keluar surat perintah penyidikan (sprindik) Kajari Lamandau per tanggal 2 November lalu.
“Menindaklanjuti sprindik yang dikeluarkan pada awal November kamarin, kami sudah memangil sejumlah saksi guna mendalami dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa pada Pemerintahan Desa Bunut tahun 2019,” ujarnya.
Dirinya menyebut, sudah ada 6 orang saksi yang sudah dimintai keterangannya, terdiri dari pihak Kecamatan Bulik dan DPMD Kabupaten Lamandau.
“Kita lakukan pemanggilan pihak DPMD selaku pembina desa, kemudian pihak kecamatan untuk melakukan verifikasi, selanjutnya nanti (penyidikan) mengerucut dengan memeriksa pihak Pemerintah Desa Bunut,” ujarnya.
Bruriyanto juga menjelaskan, selanjutnya untuk pemanggilan saksi terhadap jajaran Pemerintah Desa Bunut, termasuk juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijadwalkan akan dimintai keterangan dalam waktu dekat.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post