SAMPIT – Barang bukti sabu kian menumpuk seiring dengan terus bertambahnya kasus sabu yang berhasil diamankan. Diketahui hari ini Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari seorang tersangka AS alias Tri.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Waka Polres Kompol Abdul Aziz mengatakan, sabu yang dimusnahkan yakni seberat 98,60 gram.
“Pemusnahan barang bukti sabu ini turut disaksikan oleh jaksa, Kepala Dinas Kesehatan, dan juga Anggota DPRD Kotim,” sebutnya, Jumat 20 November 2020.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur zat kimia. Setelah itu baru dibuang ke dalam selokan. Agar tidak ada yang menyalahgunakan.
“Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus sabu di Kotim ini. Guna menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya. Diungkapkannya, tersangka sendiri ditangkap pada 4 November 2020 lalu.
Dirinya menjadi salah satu sasaran Satreskoba, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa resah. Sehingga polisi melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka, di Jalan Kopi Selatan.
Tersangka merupakan warga Bogor, yang datang ke Kotim untuk menerima barang tersebut. Namun belum sempat mengedarkan secara luas, tersangka sudah lebih dulu diamankan kepolisian setempat.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post