BUNTOK – Penerima anggaran diluar APBD di Pemerintahan Kabupaten Barsel wajib untuk memahami dan menguasai regulasi perbaikan tata kelola keuangan. Hal itu dikatakan Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri ST, Jumat 20 November 2020.
“Bagi kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) selaku pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, kepala sekolah, pejabat penatausahaan keuangan dan para bendahara selaku penerima dana diluar APBD agar betul-betul memahami dan menguasai regulasi perbaikan tata kelola keuangan,” pinta Eddy Raya.
Demikian lanjut Eddy agar arah pengelolaan keuangan daerah terbebas dari indikasi tindak pidana korupsi. Serta dapat meningkakan profesionalisme dalam proses dan prosedur pengelolaan keuangan.
“Karena prosedur pengelolaan keuangan, sudah diatur pada Perbub Nomor 15 tahun 2016 tentang sistem pelaporan keuangan dana diluar APBD,” kata dia.
Orang nomor satu di Barsel itu mengajak untuk menyamakan persepsi, penafsiran dan pemahaman terhadap pelaksanaan PP 71 tahun 2010 tentang standar akutansi pemerintahan.
“Pastinya pemahaman tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akutansi pemerintahan berbasis akural pada penatausahaan keuangan agar menjadi lebih akuntabel, efektif dan efisien,” ujarnya mengakhiri.
(co/matakalteng.com)





















Discussion about this post