SAMPIT – Belum resmi melepas status nara pidana (napi), Yulianur Rahman alias Juliannur alias Iyan kembali ditangkap Tim Macan Mentaya Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena terbukti kembali melakukan pencurian sepeda motor di kota Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Tortet mengatakan, tersangka merupakan seorang napi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit yang masih menjalani cuti bersyarat (CB).
“Tersangka melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat KH 4506 QE milik tetangganya di Jalan H Anang Santawi, Gang Sedap Malam, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dia masih berstatus sebagai napi, cuman dalam masa CB. Kasus awalnya adalah juga sama, mencuri motor milik tetangganya yang lain,” kata Kapolsek Ketapang, Selasa, 5 Mei 2020.
Aksi pencurian yang dilakukan pemuda berusia 24 tahun tersebut diketahui oleh pemilik motor yang terkejut melihat kendaraan roda dua miliknya itu sudah hilang. Saat diperiksa hasil rekaman kamera pengintai yang di pasang dirumah korban, terlihat jelas tersangkalah merupakan si pencuri itu.
Aparat kepolisian dengan cepat meringkus tersangka. Namun motor korban sudah beralih tangan. Tersangka menjual hasil curiannya itu dengan harga Rp 5 juta. Plat motor di lepas oleh tersangka untuk menghilangkan jejak. Akan tetapi mata Tim Macan lebih tajam dari pada akal bulus si tersangka.
“Uang hasil curian sudah dibelanjakan tersangka. Untuk beli hp dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Kami masih mencari motor milik korban. Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Kompol Yosef Thomas Tortet.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post