KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan melalui Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkaitnya agar bisa mengawal program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang sudah diusulkan.
“Mungkin itu teknisnya ada di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Seruyan, kami minta agar program itu bisa dikawal sampai di mana prosesnya,” kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Rabu 5 Oktober 2022.
Karena menurutnya, hal ini tentu saja berkaitan dengan program dari pemerintah pusat yang tentu saja memerlukan waktu dalam prosesnya. “Perlu waktu, karena ada rentetan proses yang harus dilalui, baik itu pembahasan maupun administrasi,” ujarnya.
Terkait dengan pelepasan kawasan, pihaknya juga terus mendorong Pemkab Seruyan agar bisa mengusulkan melalui program TORA. “Bahkan kami dengan kawan-kawan anggota DPRD sampai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ujarnya.
Karena menurutnya, melalui program TORA ini bisa menjadi solusi yang tepat untuk peningkatan status kawasan dan menyelesaikan berbagai macam persoalan sengketa lahan masyarakat terkait dengan status kawasan itu sendiri. “Kita selalu dorong itu, karena memang sangat dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post