KUALA PEMBUANG – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Arahman mengungkapkan, jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Tradisional dan Pelarangan Minuman Oplosan masih belum dilaksanakan uji publik.
“Untuk raperda mengenai itu, kita masih belum uji publik, dalam artian kita masih belum sosialisasikan dan meminta pandangan, masukan serta tanggapan masyarakat,” katanya, Kamis 25 November 2021.
Seperti yang diketahui, raperda tersebut menjadi salah satu dari delapan buah raperda inisiatif DPRD Seruyan yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahun 2022 mendatang.
Ia mengungkapkan, raperda ini tentunya perlu disosialisasikan ke masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Seruyan sendiri terdiri dari berbagai macam agama, tidak hanya muslim tapi juga non muslim.
Dan dalam adat atau tradisi tertentu, terkadang juga memakai minuman beralkohol tradisional tersebut. Sehingga perlu disosialisasikan ke masyarakat.
“Makanya kita perlu meminta bagaimana tanggapan masyarakat akan raperda tersebut nantinya. Kita akan laksanakan uji publik itu,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post