KUALA PEMBUANG – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyebutkan jika agenda uji atau konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang pihaknya lakukan adalah untuk menampung berbagai saran dan masukan dari berbagai pihak termasuk masyarakat itu sendiri.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan, dalam proses penyusunan dan pembentukan Raperda sebelumnya nantinya disahkan dan diundangkan menjadi Perda, tentu harus melewati tahapan-tahapan termasuk uji publik tersebut.
“Uji publik terhadap Raperda yang sedang kita kerjakan itu adalah untuk mensosialisasikan sejumlah raperda yang sedang kita kerjakan. Dalam prosesnya juga untuk menjaring saran serta masukan dari masyarakat,” katanya, Selasa 19 Oktober 2021.
Ia menjelaskan, dalam agenda tersebut tentunya akan disosialisasikan mengenai apa saja yang menjadi garis besar serta sasaran pokok dari Raperda yang nantinya akan diundangkan.
Maka dari itu, dirinya menilai jika pelaksanaan kegiatan itu menjadi hal yang sangat penting agar supaya nantinya Raperda tersebut setelah menjadi Perda bisa diterima dan dijalankan dengan sebaik mungkin.
“Mungkin ada koreksi terkait pasal-pasak yang ada di dalamnya, makanya kita minta masukan. Hal ini agar setelah itu disahkan bisa dijalan dengan optimal dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post