KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan melaksanakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisatif dewan setempat tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) serta sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Anggota DPRD Seruyan Bejo Riyanto mengungkapkan, uji publik Raperda serta sosialisasi Perda tersebut dilaksanakan di Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan beberapa waktu yang lalu.
Ia mengatakan, Raperda yang mengatur tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut dinilai sangat penting keberadaannya agar segala penyaluran yang berkaitan dengan CSR tersebut memiliki payung hukum.
“Sehingga dengan memiliki dasar hukum tersebut diharapkan kesadaran serta partisipasi PBS dalam penyaluran CSR bisa lebih optimal dan tepat sasaran serta tepat manfaat,” kayanya, Selasa 3 Agustus 2021.
Disamping itu, pada kesempatan yang sama pihaknya juga mensosialisasikan Perda tentang BPD. Yang di mana Perda tersebut mempunyai peran penting mengenai regulasi yang mengatur segala teknis mulai dari pemilihan dan lain sebagainya.
“Salah satu tahapan penting setelah Raperda itu disahkan menjadi Perda adalah sosialisasinya. Karena Perda kalau tanpa sosialisasi tidak akan bisa berjalan dengan maksimal,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post