KUALA PEMBUANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Zuli Eko Prasetyo sangat menyayangkan dan merasa prihatin dengan adanya oknum pejabat perangkat desa yang baru-baru ini harus berurusan dengan hukum karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) atau penyalahgunaan anggaran desa.
“Tentunya sangat disayangkan sekali, karena hal seperti itu seharusnya tidak perlu terjadi. Itu semuakan kembali ke diri masing-masing,” katanya, Selasa 29 Juni 2021.
Ia mengatakan, setiap penggunaan maupun pengelolaan anggaran termasuk anggaran desa sendiri tentu mempunyai aturan yang harus ditaati oleh masing-masing pejabat perangkat desa.
“Mekanisme penggunaannya itu ada. Dan kalau memang dari Aparat Penegak Hukum (APH) menetapkan seperti itu, berartikan memang ada yang salah dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh oknum pejabat desa tersebut,” ujarnya.
Seiring dengan hal itu, dirinya berharap agar kasus yang terjadi baru-baru ini bisa dijadikan pembelajaran bagi seluruh pejabat perangkat desa yang ada di 97 desa di Kabupaten Seruyan.
“Pahami mekanisme penggunaannya. Ini harus jadi pembelajaran bagi aparat pejabat desa lainnya agar dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran desa itu harus mematuhi ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post