KUALA PEMBUANG – Kabupaten Seruyan mengusulkan sebanyak 23.000 hektare (ha) lahan untuk masuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pengusulan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui program tersebut meliputi 10 kecamatan, tiga kelurahan dan 97 desa yang ada di Kabupaten Seruyan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Zuli Eko Prasetyo sangat mendukung dan mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pemkab Seruyan untuk memperjuangkan hak milik tanah masyarakat.
“Saya sangat mendukung usulan yang dilakukan oleh pemerintah daerah mengenai pengusulan program Tora tersebut. Dan kita harapkan agar usulan tersebut bisa direalisasikan oleh pemerintah pusat,” katanya, Selasa 18 Mei 2021.
Ia mengatakan, hal ini dikarenakan hampir seluruh pemerintah desa yang ada di Bumi Gawi Hatantiring mengharapkan hal yang serupa, karena masih banyak masyarakat yang menduduki lahan namun belum mempunyai hak milik secara legalitas atau sertifikat.
“Masih banyak masyarakat kita yang masih belum memiliki sertifikat tanah karena mungkin terkendala oleh administrasi, dan dengan adanya program ini nanti bisa dimanfaatkan untuk melegalkan lahan mereka,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post