KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, gelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap sejumlah Rancangan peraturan daerah ( Raperda ).
Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Seruyan, langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Zuli Eko Prasetyo, di dampingi Wakil Ketua II Muhammad Aswin, serta Anggota DPRD sebanyak 18 orang dan juga Wakil Bupati Seruyan Hj. Iswanto melalui Video Conference, 5 Januari 2021.
Selain itu, 4 buah Raperda yang disepakati untuk Peraturan Daerah ( Perda ) Seruyan di Tahun 2021, yakni Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Tentang Garis Sempadan Bangunan, Raperda Tentang Garis Sempada Jalan, dan Raperda Tentang Garis Sempadan Sungai.
Dalam rapat tersebut, DPRD Seruyan dan Pemerintah Daerah menyetujui dibentuknya 4 buah Raperda tersebut yang ditandai dengan penandatangan Berita Acara oleh Pimpinan DPRD dan Wakil Ketua II DPRD Seruyan.
Pada kesempatan tersebut , serta dilakukan penandatanganan persetujuan bersama Pemerintah Kabupaten Seruyan oleh Wakil Bupati Seruyan, perihal kesepakatan persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Seruyan.
Ditambahkan, Ketua Panitia Khusus ( Pansus ) DPRD Seruyan Argiansyah , persetujuan 4 buah Raperda tersebut atas dasar pertimbangan, masukan, dan saran yang telah disepakati pada saat pembahasan hasil fasilitasi 4 buah Raperda oleh DPRD, Pansus DPRD, serta Badan Eksekutif Pemerintah pada tanggal 4 Desember 2021 kemarin.
“Nantinya draf Raperda yang telah di sempurnakan sesuai hasil fasilitasi tersebut, nantinya akan segera diajukan Permohonan Nomor Register Peraturan Daerah kepada Gubernur melalui Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah sehingga dapat segera di sahkan menjadi Perda,” demikiannya.
(ais/mataKalteng.com)
Discussion about this post