KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan rapat hasil fasilitas beberapa buah rancangan peraturan daerah (Raperda) bersama lembaga eksekutif Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Seruyan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo di dampingi Wakil Ketua II Muhammad Aswin, di hadiri Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD, beserta di ikuti Lembaga Eksekutif Pemerintah.
Pada kesempatan itu, Zuli Eko menyampaikan, ada 4 buah Raperda yang di bahas dalam Rapat tersebut diantaranya, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Tentang Garis Sempadan Bangunan, Raperda Tentang Garis Sempadan Jalan dan Raperda Tentang Garis Sempadan Sungai.
“Raperda ini merupakan hasil fasilitasi dalam bentuk analisa hukum yang telah dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, dan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah” jelasnya, 4 Januari 2021.
Selanjutnya, rapat antara legislatif dan eksekutif tersebut bertujuan untuk membahas lebih lanjut, merevisi serta menyempurnakan 4 buah Raperda tersebut, sehingga diambil keputusan bersama dan di serahkan kembali ke Gubernur Melalui Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah paling lama 3 hari setelah diambil keputusan untuk mengajukan permohonan Nomor Register Peraturan Daerah.
(ais/matakalteng.com)
Discussion about this post