PULANG PISAU – Dewan Perwäkilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025, Senin 30 Maret 2036 di ruang rapat DPRD setempat.
Ketua DRPD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella mengatakan, rapat LKPJ kepala daerah ini bertujuan sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, dan bahan evaluasi DPRD untuk memberikan rekomendasi perbaikan kinerja.
“LKPJ yang kita paripurna kan hari ini merupakan dokumen resmi yang memuat informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran atau akhir masa
jabatan, yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD,” ucap Tandean.
la menyebut, rapat tersebut dilaksanakan dengan dasar hukum UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tujuan utamanya sebagai alat pengawasan DPRD dan sarana perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
(and/matakalteng)





















Discussion about this post