PALANGKA RAYA – Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), terus menggenjot perampungan usulan raperda inisiatif. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bapemperda Kota Palangka Raya, Riduanto, Selasa 15 Desember 2020.
Adapun Raperda inisiatif tersebut yakni Raperda tentang disabilitas dan manusia usia lanjut, perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, dan Raperda tentang perlindungan konsumen produk makanan. Raperda ini dinilai merupakan implementasi dari kesamaan hak di masyarakat.
“Iya, Raperda inisiatif DPRD Palangka Raya ini bagian dari upaya memenuhi kesamaan hak dasar tiap individu,” ujarnya. Lebih lanjut Riduanto mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan Pemerintah Kota Palangka Raya terus berusaha menyelesaikan raperda tersebut dalam waktu dekat.
Raperda inisiatif ini sambung Riduanto pada dasarnya untuk memenuhi hak dasar tiap individu guna mendapatkan kesetaraan dan kemudahan dalam menjalankan aktivitas.
“Disisi lain sebagai perlindungan dan jaminan kesejahteraan serta pemenuhan hak asasinya sebagai masyarakat. Maka itu lembaga DPRD merasa perlu untuk memberikan jaminan kesejahteraan sosial bagi masyarakatnya. Khususnya dalam hal kesetaraan dan kesamaan hak,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post