SAMPIT – Kasus pencurian sarang walet milih H Anang Sulai akhirnya sudah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. Dimana terdakwa pencurian yakni M Juanda alias Wanda dijatuhi vonis selama 8 bulan penjara. Hal itu disebutkan oleh ketua majelis hakim Darminto Hutasoit saat sidang online.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP,” sebut hakim dalam amar putusannya, Selasa 15 Desember 2020. Diketahui, vonis tersebut sebagaimana tuntutan jaksa Rahmi Amalia pada sidang sebelumnya. Sehingga tidak ada alasan pembenaran untuk mengurangi tuntutan.
“Jika saudara tidak puas bisa ajukan banding,” tegas hakim. Setelah berpikir, terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa penuntut umum. Hingga perkara itu berkekuatan hukum tetap.
Terungkap dalam persidangan, perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Jumat 4 September 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di gedung walet bekas penginapan Tri Putra Jalan M Ilmi, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur milik H Anang Sulai.
Terdakwa masuk dengan cara memanfaatkan jendela bangunan walet yang saat itu terbuka, dari situ terdakwa masuk dan menuju pintu utama dan mencongkelnya. Baru berhasil mendapatkan 2 keping sarang walet terdakwa kepergok dan diamankan, dalam vonis tersebut barang bukti itu diserahkan kepada saksi korban.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=32133 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post