SAMPIT – Mantan kepala desa di salah satu desa yang ada di Sampit yakni Agus Salim (54) akhirnya dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara, hal itu karena dirinha tertangkap telah menyimpan sejumlah narkotika jenis sabu di kediamannya.
Hingga dalam persidangan, oleh majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno dirinya telah divonis dan dinyatakan bersalah. “Terdakwa dinyatakan bersalah, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selain itu dia juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara,” tegasnya, Selasa 15 Desember 2020.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa diketahui dituntut oleh jaksa penuntut umum selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. Yang artinya putusan diberikan lebih ringan.
Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa penutun umum. “Jangan diulangi lagi perbuatan terdakwa. Jangan sampai dipenjara dua kali,” ujar hakim mengingatkan.
Terungkap, Terdakwa diamankan pada Kamis,10 September 2020 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Parebok, RT 3 RW 1 Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ketika digeledah ditemukan Sabu sebanyak 34 paket yang ditemukan di angin-angin kamar mandi kediamannya tersebut. Sabu itu diperoleh dari membeli sebanyak 1 paket kemudian dibagi menjadi 37 paket, kemudian sebanyak 3 paket laku terjual.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post