PALANGKA RAYA – Banyaknya pedagang yang berjualan di pinggir jalan atau biasa disebut dengan Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) kadang dinilai mengganggu, namun disisi lain kehadiran para pedagang ini dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin berbelanja tanpa harus kepasar.
Melihat fenomena ini Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha menyarankan agar pemerintah kota dapat menyediakan lapak khusus berjualan bagi para pedagang ini.
Dengan adanya lapak yang disiapkan oleh pemko maka para pedagang ini dapat berjualan tanpa mengkhawatirkan adanya penertiban. “Kebanyakan para pedagang asal memasang lapak tanpa mengetahui apakah wilayah tersebut masuk dalam kawasan jalur hijau atau tidak,” ujar Ridha.
Jika mengacu pada surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor.330.1/521/Set.Pol.PP/XII/2016 ada enam lokasi yang diizinkan oleh pemerintah untuk dijadikan wadah usaha bagi PKL.
Keenam kawasan tersebut yaitu Jalan Yos Sudarso, Jalan Seram, Jalan Dr Murdjani, Lombok, Jalan Halmahera, dan Jalan Ais Nasution di depan SMAN 1 Palangka Raya. Pemerintah kota sendiri disebutkan oleh Ridha melalui instansi terkait telah beberapa kali melakukan penertiban bagi pedagang yang berjualan pada jalur hijau dan trotoar.
“Saya harapkan pemerintah segera memberikan solusi bagi para pedagang ini, bagaimanapun masyarakat merasa dipermudah dengan adanya pedagang ini karena mereka tidak perlu jauh-jauh pergi ke pasar,” tutup Ridha.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post