SAMPIT – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini tengah bersiap menyambut pesta demokrasi. Pada tahun 2020 ini selain melakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), juga akan melakukan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim.
Beberapa pasang bakal calon (bacalon) Bupati Kotim sudah mulai terlihat, dari pasangan independen maupun partai politik yang ada di Kotim.
Persaingan perebutan kursi kepemimpinan ini juga melibatkan beberapa ASN yang akan maju menjadi calon Bupati maupun Wakil Bupati Kotim. Namun berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), disebutkan oleh Ketua KPU Kotim Siti Fathonah bahwa ASN yang mendaftarkan diri sebagai calon bupati harus mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya saat ini.
“Ketentuan dalam PKPU saat mendaftar ada pernyataan tertulis ASN yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya,” sebut Fathonah, Kamis 13 Agustus 2020.
Lanjutnya, Surat Keputusan (SK) pengunduran diri tersebut paling lambat diterima oleh KPU 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Seperti diketahui, saat ini sudah ada beberapa pasang calon yang mendapatkan rekomendasi dari partai pengusung. Namun hal itu belum mengubah status mereka menjadi calon bupati.
“Karena saat ini belum pendaftaran dan belum penetapan calon juga. Jadi status mereka masih bakal calon,” jelasnya.
Hingga saat ini tahapan pemilu di Kotim sudah sampai di tahap pemutahiran daftar pemilih. Untuk tahapan sendiri sudah dimulai sejak tanggal 26 Oktober 2019 yakni penetapan syarat minimun dukungan calon perseorangan.
Kemudian pelantikan PPK dan PPS, yang berlanjut pada 15 Juni melakukan berivikasi faktual terhadap calon perseorangan dan pemutahiran data pemilih. Tahapan akan terus berlanjut hingga pemilihan 9 Desember 2020 mendatang.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post