SAMPIT – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini tengah sibuk mempersiapkan hal tersebut. Meski ditengah pandemi, tidak melunturkan semangat demokrasi jelang pemilihan bulan Desember 2020 mendatang.
Anggota Komisi I DPRD Kotim Khozaini mengatakan, semua pemilih harus dipastikan mendapat hak suara. “KPU harus teliti mendata, agar semua pemilih bisa menggunakan haknya dengan baik saat pemilu kepala daerah 9 Desember nanti,” sebutnya, Kamis 13 Agustus 2020.
Lanjutnya, jangan sampai ada pemilih yang kecewa karena tidak terdaftar padahal sudah memiliki KTP-E. Saat ini sedang berlangsung tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kotim dengan mengerahkan 905 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).
Hasil kegiatan yang dilaksanakan mulai 18 Juli dan berakhir hari ini nantinya akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap atau DPT pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim.
“Pencocokan dan penelitian data pemilih harus dilakukan dengan benar, agar hasilnya valid,” ujarnya politisi Partai Hanura ini. Ungkap Khozaini, selain pemilih harus mendapatkan haknya juga jangan sampai ada pemilih yang terdaftar ganda. Ataupun yang meninggal dunia masuk dalam daftar pemilih.
“Ini sangat penting untuk menjadi dasar nantinya, agar tidak muncul sengketa pilkada,” ungkapnya. Selain petugas pemutakhiran data pemilih (PPDB) yang merupakan kepanjangan tangan KPU, peran Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) juga tidak kalah penting. Bawaslu melalui jajarannya yakni pengawas hingga di tingkat desa diharapkan mengawasi proses pencocokan dan penelitian data pemilih ini dengan ketat agar data yang dihasilkan oleh KPU benar-benar akurat.
Ketelitian pemutakhiran data pemilih tidak hanya di kawasan perkotaan, tetapi juga harus dilakukan hingga ke desa-desa di pelosok karena pemilih memiliki hak yang sama dalam menggunakan hak pilihnya nanti. “Jangan sampai mereka diabaikan lantaran lokasinya jauh dan kurang terpantau pengawas,” tegas Khozaini.
Begitu juga pekerja yang berada di perusahaan perkebunan, kehutanan dan pertambangan. Jika mereka memenuhi syarat sebagai pemilih, maka wajib untuk didata sebagai pemilih. Pihak perusahaan juga diharapkan memfasilitasi agar semua pemilih terdata dengan baik.
Menurutnya, kalau perlu bekerjasama dengan RT setempat untuk mempermudah pendataan. Karena ketua RT yang lebih tahu warganya. Masyarakatpun harus andil dalam hal ini jika merasa belum ada petugas yang mendatangi maka harus melaporkan diri.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post