MURUNG RAYA – Wakil Ketua DPRD Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Rahmanto Muhidin, mempin rapat dengar pendapat (RDP) terkait pemutusan kerja sepihak yang dilakukan oleh Perusahaan PT HPU terhadap 7 karyawan lokal daerah.
Sidang dengar pendapat (RDP) pertama kali dilakukan yang dihadiri oleh Kepala Dinas Naker dan Trasminigrasi (Disnakertrasn) H.Syahreal Pasaribu yang diikuti beberapa pegawai teknis ketenagakerjaan khusus.
Hadir pula satu orang dari pihak menejemen PT.HPU yang diwakili oleh, Herman. Kemudian 7 orang karyawan lokal yang didampingi oleh kuasa hukum sarikat buruh dari provinsi.
Rapat dengar pendapat berlangsung dan bertempat di Aula DPRD Mura, Senin 9 Maret 2020 terkait pengaduan 7 orang yang adalah bagian dari anggota Serikat Buruh F. Hukatan-KSBSI yang di PHK sepihak oleh PT.HPU berjalan sesuai apa yg diharapkan buruh.
Rahmanto selaku pimpinan RD ,yang dihadiri 2 orang Anggota DPRD yakni Akhirudin dari PKB, Rumiadi dari PDI-P dapat menyimpulkan setelah mendengar semua permasalahan terhadap 7 karyawan lokal tersebut, bahwa pihaknya meminta kepbali perusahaan mempekerjakan karyawa. Yang diberhentikan sepihak.
“Saya meminta kepada kepada kedua belah pihak, terutama terhadap menejemen PT, HPU supaya jangan mengambil jalan terahir, yakni pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan lokal yang memang putra daerah. Tentu saja PHK ini melanggar peraturan perusahaan itu sendiri dan tidak mengacu dengan peraturan UU 1945,” kata Rahmanto dalam memimpin RDP.
Dalam bunyi putusan oleh pihak menejemen PT.HPU bahwa 7 karwan tersebut sudah melanggar peraturan dalam lingkup perusahaan sehingga dijatuhkan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, berdasarkan pembuktian tes urin.
Pada kesempatan itu, Rahmanto meminta kerendahan sosial kepada pihak menejemen PT HPU supaya ke 7 karyawan tersebut dipekerjakan kembali.
Harapan tersebut di keluarkan melalui surat rekomendasi yang mengacu pada pasal 151 UU13/2003 mengamanahkan kepada pemerintah, pengusaha harus menghindari jagnan sampai terjadi PHK terhadap karyawan lokal.
Sementara, pernyataan PT HPU dibantah keras oleh Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Junaidi. Gaol kerena tidak mengedepankan peraturan UU dasar 1945 yang dihimpun dalam ayat pancasila.
Junaidi Gaol, meminta kepada pimpinan rapat supaya lebih cermat memenalisir permasalaham itu, yakni laporan, surat yang dikirim ke kantor DPRD dalam pendapat hukumnya (legal opini) menyatakan bahwa alasan PHK karena hasil tes urine dalam ketentuan permenaker no.11/2005 tidak ada pasal yang mengatur PHK sepihak terhadap buruh.
Tentunya, lanjut Junaidi hal seperti ini harus melalui tahapan tahapan kewajiban perusahaan, memberikan SP ke I, dilangkahi dengan penanggulangan dengan rehabilitasi, SP ke II dan SP ke III baru pemutusan hubungan kerja.
(fer/matakalteng.com)






















Discussion about this post