KASONGAN – Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui 2 (dua) buah Raperda yaitu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender yang telah selesai dibahas bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut setelah memperhatikan laporan hasil rapat badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Katingan dengan Pemerintah Kabupaten Katingan.
“Dengan terpenuhinya unsur-unsur dalam pembentukan suatu Raperda, maka kami berharap Raperda yang akan kita tetapkan menjadi Perda ini tidak akan menjadi sia-sia dan akan bermanfaat bagi bangsa dan negara khususnya bagi masyarakat katingan terutama untuk peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Katingan,” jelas Juru bicara fraksi PDI Perjuangan, Gimmak Bulinga, saat penyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap dua buah Raperda pada sidang Paripurna ke-8 Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2023 Rabu 1 November 2023.
Dia juga mengatakan dua buah Raperda tersebut telah diharmonisasikan dengan pihak kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah di Palangka Raya sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
“Hal ini tentunya menunjukan bahwa keseriusan dan kesungguhan pemerintah daerah untuk mengkaji dan menganalisa berbagai aspek atau unsur dalam penyusunan suatu Raperda. Demikian pendapat akhir fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Katingan. Selamat berjuang, selamat bekerja, semoga kabupaten katingan semakin berjaya, semakin sukses mencapai dan meningkatkan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat secara adil merata,”pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post