KASONGAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan tahun anggaran 2023 sudah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat bersama Pemerintah Kabupaten Katingan.
Penetapan bersama tersebut pada pelaksanaan rapat Paripurna DPRD Katingan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, didampingi Wkail Ketua I Nanang Suriansyah dan Wakil Ketua II Fahrul Razi, pada Selasa 22 November 2022.
Sementara dari Eksekutif hadir langsung Bupati Katingan Sakariyas, didampingi Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang dan Sekda Katingan Pransang serta tamu undangan yang hadir, pada
Bupati Katingan Sakariyas, mengatakan dengan disepati bersama Raperda APBD tahun 2023 ini, maka untuk tahap selanjutnya disampaikan ke pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dapat dievaluasi kembali nantinya.
“Diharapkan bulan depan nanti bisa menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kemudian dimasukan pada dokumen Rencana Kerja Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah,”terangnya.
Diungkapkan bahwa Raperda APBD tahun anggaran 2023 mendatang ungkap dari sisi pendapatan daerah sebesar Rp 1.358.834.240.584. Untuk belanja daerah sebesar Rp 1.535.575.584.258, dengan surplus defisit sebesar Rp 176.741.343.674.
Sementara, untuk pembiayaan daerah sebesar Rp 191.620.343.674, serta pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 14.879.000.000, dengan jumlah pembiayaan netto sebesar Rp 176.741.343.674.
“Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada unsur pimpinan, dan anggota DPRD. Pembahasan APBD tahun ini berbeda, dan tidak seperti tahun sebelumnya. Karena batas waktu paling lambat sampai 30 November selesai.
Tapi kita lebih dulu menyelesaikannya. Hal ini karena antara pemerintah daerah bersama DPRD mempunyai pandangan yang sama dalam penyusunan APBD,”pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post