KASONGAN – Tahun ini Pemerintah Pusat kembali memprogramkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ini merupakan program untuk memfasilitasi masyarakat mendaftarkan tanahnya, agar memiliki hak dan berkekuatan hukum tetap, berupa sertifikat tanah.
Anggota DPRD Katingan Firdaus, mengatakan dengan adanya program itu diharapkan masyarkat di Kabupaten Katingan bisa segera memanfaatkan program tersebut. “Jika ada warga yang belum mengantongi sertifikat segera ikuti program ini PTSL ini,” imbaunya, Rabu 13 Juli 2022.
Program ini menurutnya diberikan secara gratis untuk masyarakat. Sehingga sangat membantu, dan bisa meringankan beban bagi masyarakat Kabupaten Katingan yang ingin tanahnya memiliki legalitas secara hukum tetap.
“Jangan sampai program ini disia-siakan, dan kepada pemerintah daerah agar program ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat se Katingan. Jangan sampai masyarakat tidak tahu. Ini penting. Sehingga program ini dapat berjalan maksimal,” tambahnya.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post