KUALA KAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kapuas, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) belum lama ini.
Kunker tersebut dalam rangka mempelajari dan saling berbagi informasi dalam hal Peraturan Daerah (Perda), terkait bantuan bagi masyarakat miskin yang bermasalah hukum dan Perda Keuangan Desa.
Ketua Rombongan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kapuas, Kenedi menuturkan, sebanyak 9 anggota Pansus II DPRD Kapuas mengikuti giat tersebut dan diterima Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H Masruri, di Aula Barakat, Rabu 23 Juni 2021.
“Kita belajar dan mendalami dua Raperda yang ada di Kabupaten Kapuas dan Perda itu juga ada di Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan. Nantinya aturan itu akan kita terapkan dan menjadi bahan acuan penyempurnaannya di Kota Kuala Kapuas,” ucap Kenedi selaku Ketua Rombongan Pansus II DPRD Kapuas.
Pada kesempatan itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Kapuas yang ikut dalam rombongan giat tersebut yakni Pepen, menanyakan mekanisme Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin yang bermasalah Hukum.
Disamping dia menanyakan bagaiaman bentuk penganggaran di APBN dan APBD terkait Penerapan Perda tersebut, serta apa saja peran CSR di Kabupaten Banjar,guna menunjang Perda ini.
(gia/matakalteng.com)





















Discussion about this post