SUKAMARA – Asisten I Setda Sukamara, Wariyanto mengatakan bahwa sebelum ditetapkan sebagai calon kepala desa, para peserta telah melewati berbagai prosedur sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Perbup dan Perda.
Hal itu diungkapkan oleh Warianto lantaran adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa pada Pilkades serentak tahun ini. Wariyanto menegaskan jika tidak ada yang salah selama prosesnya sesuai dengan aturan.
“Ada salah satu dari ASN yang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa, untuk prosesnya sudah mendapat ijin dari bupati, begitu juga salah satu peserta yang bekerja sebagai anggota Satpol PP, walaupun dia bukan ASN juga tetap ijin, Insya Allah semua calon ini sudah melalui seleksi yang sesuai dengan Perbup,” ucap Wariyanto, Rabu 23 Juni 2021.
Sementara itu dalam pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Sukamara diikuti 9 desa dengan 30 peserta calon kepala desa. Desa-desa yang mengikuti Pilkades serentak tahun ini adalah Desa Kartamulya, Desa Sukaraja, Desa Sungai Raja, Desa Cabang Barat, Desa Sungai Damar, Desa Jihing, Desa Semantun, Desa Nibung Terjun dan Desa Sembikuan.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post