PALANGKA RAYA – Guna menertibkan penunggak pajak sarang burung walet, Kejaksaan Negeri Palangka Raya bekerjasama dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya dalam melakukan pendampingan pemungutan piutang pajak sarang burung walet.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo, bahwa pihaknya telah menunjuk 14 jaksa yang akan diperbantukan ke BPPRD Kota Palangka Raya untuk melakukan pendampingan pemungutan piutang pajak sarang burung walet.
“Banyaknya jumlah jaksa yang dilibatkan ini juga sebanding dengan jumlah tunggakan pajak sarang burung walet yang nilainya mencapai Rp70 miliar,” ungkap Totok, Rabu 23 Juni 2021. Ia juga menambahkan dalam menindak para penunggak ini pihaknya akan menggunakan pola pendekatan kepada wajib pajak dalam proses penagihan.
“Bisa kita undang, bisa kita yang mendatangi,” sebutnya. Dalam penagihan nanti tim penagih juga sekaligus memberikan penjelasan mengenai manfaat membayar pajak, termasuk hak dan kewajiban mereka sebagai pelaku usaha akan diakomodasi,” jelas Totok.
Sementara itu Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban menuturkan banyaknya piutang pajak sarang burung walet ini sebelumnya menjadi atensi dari KPK.
“KPK menyarankan kepada BPPRD untuk memaksimalkan pemungutan pajak sarang burung walet, karena payung hukumnya berupa Perda juga sudah ada, hanya saja selama beberapa tahun ini wajib pajak belum tertib membayar pajak,” ucap Aratuni.
Pemungutan pajak yang tertunda harus dilakukan, untuk untuk menjadikan Kota Cantik lebih baik lagi. Jika PAD meningkat, maka pembangunan di Palangka Raya akan lebih maju.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post