KUALA KAPUAS – Permasalahan sengketa lahan Pasar Lupak Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas, sampai saat ini belum juga selesai. bahkan kindisi bangunan pasar tersebut masih dipagar oleh warga.
Tentu saja hal ini menjadi perhatian bersama seperti dari Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas, yang akan ditindaklanjuti permasalahan umum ini hingga kearah penyelesaian terhadap masalah itu.
“Itu (sengketa lahan) antara tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dengan warga. Nanti rencana DPRD akan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga, dan Camat Kapuas Kuala mencari solusinya,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas, Kunanto, Senin 6 Mei 2019.
Menurutnya dalam masalah ini memang sudah seharusnya DPRD mengagendakan RDP guna mencari titik permasalahan sengketa tanah Pasar Lupak, antara warga yang sampai saat ini masih bermasalah. Bahkan sudah di selesaikan di kecamatan, tapi sampai saat ini belum ada titik temunya.
“Jangan sampai nanti menjadi konflik antar warga, apalagi ini menyangkut kepentingan umum. Maka sudah seharusnya diselesaikan dalam satu meha agar permasalahanya dapat diketahui dan diselesaikan,” tegasnya.
Politisi Nasdem ini menilai, Pasar Lupak sangat penting untuk membantu roda perekonomian diwilayah tersebut dan saat ini bulan puasa tentu dibutuhkan keberadaanya. Sehingga untuk kepentingan bersamadan itu harus segera dituntaskan, sebab akibat dipagar pemiliknya saat ini pasar los tersebut tidak dapat digunakan oleh para pedagang. “Kita fasilitasi untuk tidak berlarut-larut dan yang dirugikan tentunya masyarakat banyak,” katanya.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post