KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas membekuk, salah seorang warga Desa Kayu Bulan, Saleh alias Agau (37). Karena kedapatan tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Agau, ditangkap di rumah seorang wanita bernama Maria Ulfah, di Desa Lungkuh Layang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu 5 Mei 2019. Saat ditangkap, Warga RT 04 Kecamatan Kapuas Tengah ini tidak berkutik.
Kapolres Kapuas, AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Suherman membenarkannya. “Penangkapan tersangka berdasar informasi masyarakat,” katanya, Senin 6 Mei 2019.
Selain menangkap tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti alat yang diduga akan digunakan untuk memakai barang diduga sabu tersebut. Kemudian, celana panjang merk Loiz warna biru, 1 buah HP merk Xiaumi warna hitam serta uang tunai Rp5 juta. “Tersangka beserta barang bukti kami bawa ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post