PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali menegaskan desakan kepada pemerintah pusat agar segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 35.000 hektare. Langkah ini dinilai mendesak agar aktivitas tambang masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus dapat diawasi secara terpadu.
Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik, mengungkapkan bahwa lahan tersebut memang telah disiapkan khusus untuk kegiatan tambang rakyat. “Lahan itu memang direncanakan menjadi WPR agar aktivitas tambang masyarakat bisa berjalan legal dan terpantau,” ujarnya, Jumat 17 Oktober 2025.
Sutik menyebut, DPRD Kalteng saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat sebagai payung hukum bagi pengaturan WPR di daerah. Sebagai bagian dari penyusunan regulasi, pihaknya telah melakukan studi banding ke Provinsi Jawa Tengah, satu-satunya provinsi di Indonesia yang sudah memiliki perda tentang tambang rakyat.
“Kami sudah konsultasi ke Semarang untuk melihat perda tambang rakyat di sana, dan sekarang proses pembahasan di Kalteng sudah berjalan,” jelasnya. Dia berharap Kalteng dapat segera menyusul menjadi provinsi kedua di Indonesia yang memiliki perda khusus pengelolaan tambang rakyat.
Selain regulasi, DPRD juga menyoroti pentingnya pengawasan lingkungan dan reklamasi pasca tambang. Sutik menuturkan,pengawasan akan dilakukan bersama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar praktik tambang rakyat tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Dari daerah dan juga dari pusat, supaya reklamasinya jelas,” ungkapnya. Meski tambang rakyat memiliki potensi ekonomi yang besar, Sutik mengingatkan bahwa tanpa pengawasan ketat, kegiatan tersebut dapat menimbulkan persoalan baru, terutama terkait reklamasi lahan. “Kalau perusahaan tidak melakukan reklamasi bisa dipidana tapi kalau masyarakat, ya repot,” pungkasnya
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post