PALANGKA RAYA – Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bambang Irawan, menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Menurut Bambang, kebijakan pemerintah yang membuka ruang bagi koperasi untuk mengelola sektor pertambangan merupakan langkah strategis dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara kolektif dan berkeadilan.
“Ini terobosan yang sangat baik, karena koperasi dapat menjadi wadah masyarakat untuk mengelola tambang secara legal, terstruktur, dan berkelanjutan,” ujar Bambang saat ditemui di Palangka Raya, Kamis 16 Oktober 2025. Bambang menjelaskan, dalam aturan baru tersebut, koperasi diberikan kesempatan untuk memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dengan luas maksimal 2.500 hektare.
Skema ini diyakini mampu memperluas akses masyarakat terhadap potensi tambang rakyat serta memperkuat basis ekonomi di daerah pedesaan. “Melalui koperasi, hasil pengelolaan tambang dapat dinikmati secara lebih merata. Ini menjadi bentuk nyata pemerataan pembangunan ekonomi di daerah,” tuturnya.
Dia menilai, koperasi dapat berperan sebagai instrumen ekonomi kerakyatan yang memperkuat ketahanan ekonomi desa, sekaligus memastikan manfaat pengelolaan sumber daya alam benar-benar kembali kepada masyarakat lokal. “Koperasi bisa menjadi pilar ekonomi yang tidak hanya memperkuat ekonomi desa, tapi juga menjaga agar hasil bumi Kalteng dikelola untuk kesejahteraan rakyatnya sendiri,” kata Bambang menambahkan.
Lebih lanjut, Bambang menilai langkah pemerintah yang mendorong integrasi pengelolaan sumur minyak rakyat dan tambang rakyat ke dalam Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih merupakan inovasi penting dalam pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat.
“Kami berharap koperasi yang diberi mandat ini disiapkan dengan baik—baik dari sisi tata kelola, transparansi, maupun kapasitas sumber daya manusianya. Dengan begitu, koperasi bisa benar-benar menjadi badan usaha yang kuat, mandiri, dan profesional,” tandasnya.
(nra/matakalteng)


