PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Purdiono, menegaskan bahwa kewenangan penentuan besaran hak keuangan pimpinan dan anggota dewan bukan berada pada perda, melainkan pergub. Ia menekankan, hingga kini Pemprov Kalteng masih berpedoman pada aturan lama.
“Perdanya sudah ada yang mengatur hak keuangan dengan acuan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 dan PP Nomor 18 Tahun 2017. Kenaikan atau perubahan diatur lewat pergub, bukan perda. Tidak ada perda yang menetapkan angka,” jelas Purdiono, Rabu 10 September 2025.
Dia menambahkan, regulasi terbaru yakni PP Nomor 1 Tahun 2023 sebagai perubahan dari PP Nomor 18 Tahun 2017 seharusnya menjadi dasar penyesuaian. Namun, Provinsi Kalteng hingga kini masih merujuk pada aturan lama yaitu Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 dan PP Nomor 18 Tahun 2017.
Dia menjelaskan bahwa regulasi terbaru seharusnya menjadi dasar penyesuaian hak keuangan. “Memang ada PP terbaru, yaitu Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur penyesuaian. Hingga saat ini, Kalimantan Tengah masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017. Jadi, tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan lain yang diatur di situ,” tegasnya.
Terkait kemungkinan perubahan Pergub, Purdiono menilai hal itu sepenuhnya kewenangan eksekutif. “Kami tidak bisa mengintervensi. Itu pun ada appraisal yang menilai layak atau tidak. Kalau appraisal bilang tidak layak, maka tidak bisa dilaksanakan,” katanya.
Dia juga menegaskan bahwa pembahasan Raperda Hak Keuangan tidak jauh berbeda dengan perda sebelumnya. “Kalau raperda itu hanya membandingkan saja, tidak ada perbedaan jauh dengan perda sebelumnya. Jadi, berbicara soal kenaikan pendapatan, jelas tidak bisa. Pergub yang mengatur,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post