PALANGKA RAYA – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Pajarudinnoor, membacakan salinan keputusan Menteri Dalam Negeri dalam rapat paripurna pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kalteng masa jabatan 2024-2029, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu 28 Agustus 2024.
Keputusan tersebut menetapkan dua hal penting: peresmian pemberhentian pimpinan dan anggota DPRD Kalteng masa jabatan 2019-2024 (Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3416) dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kalteng masa jabatan 2024-2029 (Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3417).
Dalam rapat ini, ke – 44 anggota DPRD yang baru diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Sujatmiko. Setelah pengucapan sumpah/janji, Sekretaris DPRD Kalimantan Tengah menyerahkan salinan keputusan Menteri Dalam Negeri yang telah dibacakan kepada pihak terkait, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
“Pengumuman keputusan ini diharapkan tidak hanya mencakup anggota DPRD, melainkan juga masyarakat luas sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post