PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna pada awal tahun 2024, Selasa 2 April 2024.
Tiga peraturan daerah tersebut adalah Perda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng, Perda tentang Daerah Aliran Sungai (DAS), dan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kalteng.
Juru bicara Bapemperda Kuwu Senilawati mengatakan, substansi dalam Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng bermaksud memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Kalteng.
Selain itu, Perda tentang DAS dimaksudkan untuk melindungi fungsi DAS sebagai pemasok air dengan kualitas dan kuantitas yang baik, terutama bagi orang di daerah hilir. “Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kalteng bertujuan untuk membentuk badan riset dan inovasi daerah Provinsi Kalteng yang berdiri sendiri dan memiliki kemampuan untuk melakukan fungsi riset di daerah,” imbuhnya.
Keputusan DPRD Kalimantan Tengah mengenai ketiga Raperda ini mempunyai arti penting dan berdampak langsung pada masyarakat Kalteng. Dalam hal ini, perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng merupakan bentuk penghormatan atas hak-hak masyarakat adat dalam kerangka negara Kesatuan Republik Indonesia yang beragam.
Perda tentang DAS juga dapat memberikan manfaat langsung untuk masyarakat Kalteng, terutama untuk mereka yang tinggal di daerah hilir DAS. Hal ini disampaikan olen Juru bicara Pansus Lohing Simon yang mengharapkan, Perda ini bisa melindungi fungsi DAS sebagai pemasok air dengan kuantitas dan kualitas yang baik terutama bagi orang di daerah hilir.
”Dan sebagai pengatur tata air atau hidrologis di mana sangat dipengaruhi jumlah curah hujan yang diterima, geologi yang mendasari dan bentuk lahan di mana fungsi hidrologis yang dimaksud termasuk kapasitas DAS untuk mengalirkan air, penyangga kejadian puncak hujan, melepas air secara bertahap, memelihara kualitas air dan mengurangi pembuangan massa seperti tanah longsor,” ucapnya.
Di tempat yang sama juru bicara rapat gabungan, Sengkon menambahkan, pasca fasilitasi raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kalteng oleh kementerian dalam negeri menghasilkan raperda yang terdiri dari 11 bab dan 21 pasal.
“Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Kalteng nantinya dapat dibentuk menjadi perangkat daerah yang berdiri sendiri,setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau minimal saat sudah memiliki ASN dalam jabatan fungsional riset di daerah,” jelasnya.
Namun, keberhasilan dari implementasi perda-perda ini bergantung pada tingkat penguatan koordinasi dan sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, sektor swasta, dan instansi terkait untuk mengoptimalkan seluruh isi perda sehingga bisa bermanfaat secara maksimal bagi masyarakat. Hal ini juga menegaskan pentingnya kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak hidup yang lebih baik.
Penetapan tiga raperda menjadi perda oleh DPRD Kalteng dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Kalteng. Masyarakat perlu terus memonitor pelaksanaan perda ini dan memberikan umpan balik untuk meningkatkan penegakan hukum dan keadilan dalam lingkup yang lebih luas.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post