SAMPIT – Seorang mamah muda berinisial KY (22) harus mendekam di balik jeruji besi setelah nekat meneruskan bisnis keluarga yang terlarang, yaitu jual beli narkoba jenis sabu.
Ironisnya, KY sudah mengetahui bahwa ayah, ibu, kakak, dan suaminya sebelumnya telah dipenjara karena kasus yang sama dan kini bakalan reunian di dalam sel tersebut.
Kasat Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), AKP Bagus Winarmoko, mengatakan bahwa keluarga dari KY ini sudah duluan masuk ke Penjara dengan kasus yang sama.
”Ayah, Ibu, dan Kakak nya sudah dipenjara terlebih dahulu. Kasusnya sama, jualan sabu juga. Suami nya tahun lalu juga masuk (penjara,red). Mereka semua belum ada yang bebas,” ucapnya kepada wartawan ini, Selasa, 2 April 2024.
Lanjut Bagus, KY ditangkap oleh Tim Cobra di rumahnya di Jalan Kacapiring, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada hari Raya Nyepi, Senin, 11 Maret 2024. Dimana barang tesebut disimpan pelaku di rantang dibawah kayu di rumahnya tesebut.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan rantang berisi plastik yang di dalamnya terdapat 2 paket sabu seberat 7,72 gram. Pelaku ini menurut pengakuannya baru berbisnis ini,” jelasnya.
“Saat itu yang diamankan bukan hanya KY, saudaranya juga kami amankan dengan inisialnya R (24),” Sambungnya.
Atas perbuatannya, KY dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.
(gus/matakalteng)
Discussion about this post