SAMPIT – Kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) murni tahun anggaran 2024 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah dalam pembahasan antara eksekutif dan legislatif.
“KUA PPAS didasari dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,”kl kata Anggota DPRD Kotim, Megawati, Jumat 18 Agustus 2023.
Yang mana ujarnya, kebijakan umum APBD merupakan dokumen yang memuat gambaran kondisi ekonomi daerah, kebijakan pendapatan daerah kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan dan strategi pendapatan daerah.
“Dengan memperhatikan karakteristik perekonomian Kotim pasca dimasa sulit seperti saat ini, secara keseluruhan tantangan utama yang dihadapi tahun 2024 nantinya yaitu bagaimana meningkatkan pendapatan asli daerah kita, untuk membangun daerah ini dimasa yang kita hadapi ini,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu variabel yang mempunyai fungsi vital dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, yang secara terus menerus pihaknya ingatkan dan pihaknha dorong adalah bagaimana semua potensi pendapatan semaksimal mungkin digali supaya mampu memenuhi seluruh kebutuhan belanja daerah.
“PAD yang saat ini bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,” bebernya.
Untuk itu, potensi dan keunggulan daerah serta usaha kecil dan menengah, diharapkan juga menjadi daya dorong dalam meningkatkan investasi dan lebih menggerakkan sektor ekonomi riil yang dimanfaatkan dan dikelola oleh masyarakat dengan tetap memperhatikan aturan,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post