PALANGKA RAYA – Pemerintah pusat telah mengeluarkan terkait pengembalian sebagian proses pemberian perizinan pertambangan minerba yang selama ini dipegang pusat ke daerah.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (minerba) yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) Natalia menyampaikan bahwa dirinya menyambut baik adanya perpres tersebut. Ia menilai peraturan ini menjadi angin segar bagi masyarakat khususnya para pengusaha.
“Peraturan ini menjadi angin segar bagi masyarakat terutama pengusaha untuk mengurus IUP khususnya mineral non-logam, sebab daerah sudah punya kewenangan mengingat selama ini kewenangan di perijinan dipegang oleh pusat,” ujarnya, Senin 16 Mei 2022.
Natalia menambahkan kebijakan Perpres Nomor 55 tahun 2022 tersebut juga menjadi solusi untuk meringankan beban pemerintah pusat dalam hal kepengurusan pajak, sekaligus mempercepat proses perizinan itu dikeluarkan.
“Dengan dipercepatnya proses perijinan pertambangan pelaku usaha dapat segera memulai operasional pertambangan mineral non-logam seperti pertambangan rakyat maupun galian C, sehingga tidak menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat,”
Selain itu ia menyebut, kebijakan pemerintah pusat ini juga akan memberikan memberikan dampak positif lainnya bagi daerah, salah satunya yaitu bisa menjadi pendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak perizinan.
“Kami rasa sudah seharusnya IUP itu dikelola daerah. Sangat tidak efisien jika perizinannya ditandatangani oleh pusat, karena yang mengajukan izin, tidak hanya dari Kalteng saja tapi dari seluruh Indonesia. Jadi kami sangat mengapresiasi pengembalian kewenangan pemberian izin itu ke daerah,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post