PALANGKA RAYA – Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) akan mempercepat proses pembahasan dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Siti Nafsiah yang mengatakan bahwa saat ini raperda tersebut tengah berproses di dewan. Ia juga menambahkan bahwa dalam proses ada beberapa masukan dari fraksi untuk segera di tindaklanjuti oleh pemerintah.
“Kami akan mempercepat seluruh proses pembahasan dalam penyusunan raperda yang saat ini tengah berproses. Diharapkan pada tahapan berikutnya DPRD bersama pemerintah dan pihak terkait lainnya dapat terus menjalankan proses pembahasan hingga selesai,” ujar Siti Nafsiah yang juga Ketua Pansus (Pansus) Raperda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Provisi Kalteng ini, Selasa 18 Januari 2022.
Lebih lanjut, Siti Nafsiah mengatakan bahwa pembinaan bahasa Indonesia dan bahasa daerah ini memiliki nilai yang sangat penting sehingga perlu dibuat Perda. Siti Nafsiah menilai dengan adanya produk hukum tersebut maka hal ini akan berguna untuk pelestarian penggunaan perlindungan dan pengaturan bahasa Indonesia dan bahasa daerah di Kalteng.
“Bahasa daerah maupun Bahasa Indonesia merupakan salah satu wujud jati diri bangsa dan jati diri masyarakat yang perlu dilestarikan. Dengan adanya payung hukum akan membuat pembinaan bahasa menjadi lebih baik,” tegas Politikus Partai Golkar ini.
Guna mempercepat realisasi penyelesaian Siti menyebutkan diperlukan adanya konsultasi koordinasi hingga masukan dari berbagai pihak terkait materi raperda. Dalam hal ini pihaknya sebagai pansus pembahasan raperda akan bekerja maksimal untuk menyempurnakan raperda.
“Kami tim Pansus akan semaksimal mungkin untuk bisa memberikan waktu, pikiran dan tenaga agar aturan hukum ini nantinya bisa yang bermanfaat bagi masyarakat Kalteng,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post