PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Wiyatno mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi Kalteng meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas laporan Keuangan dan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020.
“Sebagaimana telah kita dengarkan bersama, bahwa Pemprov Kalteng telah berhasil memperoleh opini WTP dan opini tersebut telah diraih selama 7 tahun berturut-turut. Hal ini membuktikan bahwa Pemprov Kalteng telah bekerja dan berupaya menjadikan Bumi Tambun Bungai sebagai Provinsi yang memiliki tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujar Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini, Kamis. 1 Juli 2021.
Lebih lanjut Wiyatno mengatakan, prestasi ini tidak lepas dari usaha dan upaya keras Pemprov Kalteng, serta adanya dukungan maupun kerjasama dari DPRD, sebagai wujud kemitraan yang baik dalam menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing.
“Wujud kemitraan yang baik dan saling menghormati inilah yang menjadi penentu keberhasilan dalam pencapaian opini WTP secara berkelanjutan. Oleh karena itu, DPRD Kalteng mendorong para pengelola keuangan untuk terus meningkatkan kinerja secara maksimal,” ucap Wiyatno.
Ia juga berharap, agar sejumlah temuan BPK-RI dapat segera diperbaiki Pemprov Kalteng, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditentukan. “Dengan penuh rasa tanggung jawab, DPRD Kalteng selalu siap mengawal dan mengawasi proses pelaksanaan tindak lanjut temuan tersebut,” tegasnya.
Wiyatno menjelaskan hal ini dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945 pasal 23, bahwa DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK-RI yang diatur lebih lanjut dan sesuai ketentuan UU RI yang diatur dalam pasal 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara pasal 17 ayat 2, dinyatakan bahwa LHP atas keuangan pemerintah daerah, diserahkan kepada DPRD.
“Dalam laporan yang dimaksud, sesuai dengan kesepakatan antara BPK-RI dan DPRD Kalteng, sebagaimana tertuang dalam pasal 3 huruf (a) yang menyatakan bahwa penyerahan LHP keuangan pemerintah daerah dilaksanakan dengan tata cara formal melalui Rapat Paripurna Istimewa,” kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini.
Laporan hasil BPK-RI merupakan hasil pelaksanaan audit terhadap penyelenggara pengelola keuangan pemerintah daerah Kalteng selama tahun anggaran 2020. Sedangkan opini WTP merupakan kesimpulan dari hasil audit BPK-RI terhadap penyelenggaraan keuangan daerah.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post