PALANGKA RAYA – Masyarakat Kalimantan Tengah, dikenal sangat menjunjung tinggi kebudayaan sejak zaman dahulu kala. Maka tidak heran, hingga saat ini sisa-sisa warisan kebudayaan zaman dahulu masih dapat ditemui.
Berdasarkan hal tersebut legislator DPRD Kalimantan Tengah, khususnya Komisi III memberikan perhatian khusus pada benda-benda peninggalan sejarah tersebut.
“Cagar budaya merupakan aset penting jati diri Suku Dayak. Maka dari itu cagar budaya ini perlu mendapatkan pemeliharaan, pengembangan dan perlindungan yang lebih baik,” ujar Anggota Komisi III DPRD Kalteng dr. Niksen S. Bahat, Minggu 21 Maret 2021.
Niksen menyebutkan diperlukan payung hukum yang tepat sehingga pemeliharaan cagar budaya ini dapat maksimal. Disampaikannya daerah di Indonesia yang telah memiliki Peraturan Daerah (perda) terkait pelestarian warisan budaya dan cagar budaya, yaitu Provinsi Riau.
Hal ini diketahuinya saat melakukan kunjungan kerja ke provinsi tersebut belum lama ini. Riau sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda No 15/2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya dan Perda Prov Riau No 09/2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu Riau.
Berdasarkan poin yang tertuang dalam perda tersebut disebutkan untuk pelestarian cagar budaya melibatkan semua pihak yang ada di Riau.
“Semoga kedepannya Kalteng segera memiliki perda serupa. Kunker beberapa waktu lalu kami mengagendakan pengayaan wacana terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya,” ungkap Niksen.
Pada kunjungan tersebut ada berbagai masukan yang diberikan, di antaranya perda harus memuat pasal yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah provinsi wajib melindungi, memelihara dan ‘mengembalikan’ cagar budaya dalam bentuk benda atau lainnya yang berada di luar atau dalam daerah, dan luar negeri.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kalteng Hj. Faridawaty Darland Atjeh mengungkapkan sebelumnya Pemerintah Provinsi Kalteng melakukan pengalokasian anggaran senilai Rp3,5 miliar untuk melakukan revitalisasi 3 buah betang yang masuk dalam cagar budaya.
Anggaran untuk revitalisasi ini menjadi langkah awal, yang di harapkan ditindaklanjuti dengan adanya aturan hukum berupa Perda nantinya.
“Banyak manfaat yang akan diperoleh dari pelestarian cagar budaya, contohnya untuk kepentingan sosial, ekonomi, pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, agama, kebudayaan, pariwisata dan atau dunia usaha,” bebernya.
Sebab itulah lanjutnya, tindakan tindakan penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan dan pemungutan perlu dilakukan seperti yang sudah dilakukan Riau sangat perlu dilakukan.
(vi/matakalteng.co.id)
Discussion about this post