PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah Duwel Rawing meminta agar seluruh sekolah di semua tingkatan untuk melakukan keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran pendidikan.
Hal ini juga sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan yang mengatakan tidak boleh lagi ada anggaran yang ditutup-tutupi. Duwel juga menyebutkan keterbukaan ini sebagai kewajiban untuk mendorong kemajuan pendidikan di Kalteng, mengacu pada Undang-Undang (UU) keterbukaan informasi publik.
“Saya mendorong agar seluruh sekolah, baik Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA), agar mengimplementasi keterbukaan informasi publik terkait penggunaan anggaran pendidikan,” ujar Duwel, Minggu 21 Maret 2021.
Lebih lanjut Ia mengatakan keterbukaan penggunaan anggaran pendidikan akan mempengaruhi kepercayaan orang tua pada sekolah. Dalam hal ini orang tua siswa dapat melaksanakan fungsi pengawasan atas penggunaan dana tersebut.
“Orang tua dapat melakukan pengawasan langsung atas penggunaan dana sekolah, karena orang tua memiliki hak untuk mengetahui hal tersebut,” beber wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya.
Mantan Bupati Katingan ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran berlaku bagi semua sekolah, baik sekolah negeri dan swasta yang ada di Kalteng.
Dikatakan juga bahwa tentunya akan lebih baik kalau rincian alokasi anggaran pendidikan seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dicantumkan dalam sebuah baliho dan dipasang di depan sekolah.
“Sekecil apapun anggaran yang digunakan dalam menunjang kemajuan pendidikan, beasiswa, baik sarana prasarana (Sapras) sekolah harus di pertanggungjawabkan melalui keterbukaan informasi,” tegas Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini. Dengan adanya keterbukaan informasi dinilai akan meminimalisir penyalahgunaan anggaran oleh oknum tidak bertanggungjawab.
(vi/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post