KUALA KURUN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gumas menyampaikan laporan terhadap hasil pembahasan dua buah raperda inisiatif DPRD dan empat buah raperda, di rapat paripurna ke 3 masa persidangan II tahun sidang 2025.
Dua buah raperda inisiatif DPRD itu adalah tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan dan kehutanan serta raperda tentang keolahragaan.
Kemudian, empat buah raperda yang diajukan yaitu tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 33 tahun 2011 tentang kelembagaan adat Dayak di Kabupaten Gumas, tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, tentang percepatan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap dan prekursor narkotika, serta tentang penanggulangan tuberkolosis.
“Pembahasan raperda ini dilakukan antara legislatif dan eksekutif, dengan ada beberapa pasal dilakukan perubahan, penambahan dan penghapusan,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Evandi, Senin, 10 Maret 2025.
Dia mengakui, pembahasan dilakukan bapemperda bersama sekda, asisten, kepala perangkat daerah terkait dan jajaran sebagai pihak pengusul raperda, serta perwakilan dari tim penyusun raperda inisiatif DPRD Kabupaten Gumas, yakni dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalteng.
“Dari pembahasan ini, kami sepakati semua raperda bisa dilanjutkan ke tingkat selanjutnya untuk segera dijadikan Perda Kabupaten Gumas tahun 2025,” ujar Evandi.
Dalam pembahasan yang dilakukan, ada sejumlah pasal yang mengalami perubahan dan dihapus pada raperda inisiatif DPRD tentang pengaturan lalu lintas ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan dan kehutanan.
“Pasal yang mengalami perubahan itu yaitu pasal 1, 4, 9, 10, 13, 14, 18 dan 26. Ada juga yang dihapus yaitu pasal 22, 24, 25, 27, 31, dan 32,” terangnya.
Selain itu, pada Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Gumas telah setuju untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Gumas tahun 2025. Namun disepakati bahwa pasal 17 dalam raperda itu mengalami perubahan di penjelasan.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post