KUALA KURUN – Kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, juga berdampak terhadap anggaran di lingkup Pemkab Gumas. Efisiensi dilakukan agar pemerintah dapat memakai anggaran secara efisien dan mengurangi pengeluaran tidak produktif, demi kepentingan rakyat.
“Efisiensi anggaran sangat berdampak di sejumlah perangkat daerah yang mengalami pemangkasan. Yang paling besar adalah dinas pekerjaan umum (DPU),” kata Ketua DPRD Kabupaten Gumas Binartha, Selasa, 25 Februari 2025.
Total sumber dana terdampak efisiensi anggaran yaitu Rp 73.902.630.000 atau 46,04 persen dari total pagu DPU tahun 2025. Terdiri dari DAK konektivitas daerah Rp 24.930.229.000 dan DAU pada bidang pekerjaan umum Rp 48.972.401.000.
“Dari efisiensi anggaran itu, ada beberapa pekerjaan ruas jalan dan jembatan yang telah disusun sampai perencanaan dan anggarannya sudah ditetapkan, namun semua dihilangkan,” terangnya.
Dia mengatakan, kebijakan efisiensi anggaran tadi tentu menjadi keprihatinan, karena pasti akan ada pembangunan yang tidak bisa tercapai. Namun, kebijakan tersebut harus dihormati dan dipatuhi.
“Kami berharap kebijakan efisiensi anggaran tidak berdampak signifikan terhadap pendanaan kegiatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di tahun 2026,” pungkasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post