KUALA KURUN – Seluruh perangkat daerah lingkup Pemkab Gumas harus berupaya untuk tingkatkan kualitas layanan publik kepada masyarakat, pada tahun 2025 ini.
“Peningkatan layanan publik harus dilakukan karena akan membawa dampak positif bagi daerah, untuk kemajuan bersama,” kata Anggota DPRD Kabupaten Gumas Nomi Aprilia, Senin, 13 Januari 2025.
Dia mengatakan, salah satu cara yang dilakukan untuk tingkatkan kualitas layanan publik, adalah dengan menjalankan proses layanan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Semua layanan publik harus didasarkan pada SOP, sehingga menghasilkan capaian yang jelas. Setiap OPD yang melayani masyarakat, harus cantumkan informasi pada pintu masuk layanan,” tegasnya.
Dalam memberikan layanan, pegawai OPD harus menyediakan kotak pengaduan. Ini untuk menerima setiap usulan, kritik, dan saran yang disampaikan masyarakat saat sudah mendapatkan pelayanan.
“Kotak pengaduan sebagai upaya untuk mendapat masukan dari masyarakat. Jangan sampai terkesan anti untuk mendapat kritikan, karena dari kritikan itu akan mendorong semakin maju,” jelasnya.
Di setiap pelayanan kepada masyarakat, juga harus ada kepastian jangka waktu terkait proses layanan yang diberikan OPD. Contoh, mengurus administrasi kependudukan, proses perizinan, pembayaran pajak, dan lainnya.
“Setiap pegawai yang melayani masyarakat, harus memberitahukan jangka waktu yang diperlukan, sehingga mereka tidak lama menunggu di tempat pelayanan itu,” pungkas Politisi PDIP ini.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post