GUNUNG MAS – Wakil Ketua I DPRD Gunung Mas (Gumas) Binartha mengingatkan kepada seluruh perusahaan daerah ini, agar tepat waktu dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja/buruh.
“Tidak ada alasan bagi perusahaan yang beroperasi di daerah ini untuk tidak memberikan THR kepada para pekerja/buruh, karena itu sudah menjadi salah satu kewajibannya,” ujar Binartha, Senin 1 April 2024.
Dia menuturkan, setiap perusahaan wajib untuk membayarkan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum perayaan hari raya idufitri 1445 hijriah tahun 2024, sehingga para pekerja/buruh dapat mempersiapkan diri menyambut hari raya.
“Tentu besaran pembayaran THR tersebut harus disesuaikan dengan masa kerja dari pekerja/buruh itu sendiri, secara proporsional sesuai dengan perhitungan,” tutur Politisi Partai Golkar ini.
Pria yang akrab disapa Obin ini juga meminta kepada seluruh perusahaan, agar bersikap profesional terhadap kewajiban dalam pemberian THR, sehingga terhindar dari sanksi yang telah ditentukan.
“Di sisi lain, kami juga mengingatkan kepada pekerja/buruh untuk menjalankan kewajiban sebelum menuntut hak mereka,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Gumas Sugiarto menambahkan, sudah ada surat edaran dari bupati terkait pemberian THR kepada pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan.
“Kalau perusahaan tidak memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada buruh/pekerja, maka kami akan melaporkan perusahaan itu ke Kementerian Ketenagakerjaan RI, untuk diberikan sanksi tegas,” tandasnya.
(gmn/ikalteng.com)
Discussion about this post