• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kalteng Terima DBH Sawit Senilai Rp 113 Miliar, Begini Penjelasannya…

Kalteng Terima DBH Sawit Senilai Rp 113 Miliar, Begini Penjelasannya…

Senin, 1 April 2024
in Kalimantan Tengah
A A
FOTO: IST/MATAKALTENG - Kegiatan Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Perkebunan (RKP DBH) Sawit se Kalteng tahun 2024 di Palangka Raya.

FOTO: IST/MATAKALTENG - Kegiatan Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Perkebunan (RKP DBH) Sawit se Kalteng tahun 2024 di Palangka Raya.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan pembahasan penting terkait Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Perkebunan (RKP DBH) Sawit tahun 2024. Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky Badjuri menyampaikan DBH Sawit dilaksanakan atas kebijakan dari Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran.

Alokasi DBH Sawit sebesar Rp 113 miliar untuk tahun anggaran 2023-2024 merupakan DBH perdana dari kebijakan Gubernur Kalteng. Alokasi DBH Sawit yang diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK nomor 91 tahun 2023 yang mengatur bahwa alokasi DBH Sawit berbeda dengan pagu DBH sawit berdasarkan realisasi penerimaan negara satu tahun sebelumnya. 

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

“Pembagian alokasi DBH Sawit diberikan kepada provinsi sebesar 20%, kabupaten/kota penghasil sebesar 60%, kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dan kabupaten penghasil sebesar 20%,” ujar Rizky di Palangka Raya, Senin 1 April 2024. Rizky menyebutkan, DBH sawit yang dialokasikan untuk penanganan jembatan dan pemeliharaan jalan harus diprioritaskan untuk jalan yang menjadi jalur logistik pengangkutan sawit, dan jalan yang telah dilakukan survei kondisi minimal 1 tahun sebelum pengusulan. 

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, Shalahuddin, menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah tercantum dalam surat keputusan kepala daerah tentang penetapan status jalan maupun jembatan. Pembangunan infrastruktur jalan dengan jembatan baik itu untuk perbaikan maupun pembangunannya menjadi perintah bagi pemerintah daerah.

Alokasi anggaran dari DBH sawit untuk pembangunan infrastruktur jalan dengan jembatan minimal sebesar 80%, dan 20% untuk kegiatan lainnya di bidang perkebunan. “Dinas PUPR saat ini sedang menyelesaikan kegiatan di Pelantaran-Parenggean total paket sebanyak 2 dengan nilai anggaran sebesar Rp.89 miliar. Kegiatan ini harus selesai pada bulan Desember 2024,” ungkap Shalahuddin.

Dari sisi ekonomi, DBH Sawit se-Kalteng memberikan dampak positif pada peningkatan penerimaan asli daerah (PAD). Namun, oleh sebagian masyarakat, pengembangan perkebunan sawit dapat berdampak pada lingkungan hidup jika tidak dilakukan secara bertanggung jawab.

Pembahasan RKP DBH Sawit se Kalteng tahun 2024 memberikan dampak positif bagi pemerintah dan masyarakat, terutama dalam hal infrastruktur jalan dan peningkatan PAD. Sementara itu pada tahun 2023, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit.

Peraturan ini diikuti oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Hal ini disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Kalteng) Sri Widanarni aoda kegiatan Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Perkebunan (RKP DBH) Sawit se Kalteng tahun 2024, bertempat di Aula Bappedalitbang.

Sri menyebutkan peraturan tersebut mengatur tentang alokasi DBH Sawit yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan 14 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dan penggunaannya untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 tahun 2023 menetapkan beberapa faktor yang mempengaruhi alokasi DBH Sawit seperti luas lahan perkebunan sawit dan produktivitas lahan perkebunan sawit. “Dana tersebut dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan minimal 80% dari total alokasi DBH Sawit. Sementara itu, kegiatan lain maksimal 20% dari total alokasi DBH Sawit dengan 90% dari kegiatan utama dan maksimal 10% untuk kegiatan penunjang,” ungkap Sri.

Sri menambahkan pemerintah provinsi memainkan peran penting dalam pengelolaan DBH Sawit dengan mengadakan pembahasan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) DBH Sawit dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya. Pemerintah provinsi juga bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi penggunaan anggaran dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/kota. 

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Fajar Fadli mengungkapkan bahwa revisi DBH Sawit harus diselesaikan dalam waktu maksimal 1 minggu agar program dapat berlanjut tanpa hambatan. Revisi tersebut harus dibahas bersama-sama, mulai dari pemerintah pusat hingga kabupaten/kota yang menerima alokasi DBH Sawit. 

“Dengan demikian, proses penyaluran DBH Sawit akan berjalan lancar dan terhindar dari revisi-revisi yang tidak diinginkan,” sebutnya. Namun, penyaluran DBH Sawit sendiri harus menunggu kesepakatan dari pemerintah pusat dan provinsi setempat. Kesepakatan ini harus melibatkan semua pihak yang terkait dalam proses alokasi dana tersebut.

Tidak hanya memperhatikan aspek teknis, namun juga aspek keadilan dan kepercayaan antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam pelaksanaannya, proses teknis penyaluran DBH Sawit akan dilakukan oleh pihak provinsi yang menerima alokasi dana tersebut.

Oleh karena itu, DJPK Kementerian Keuangan meminta pihak provinsi untuk segera menyelesaikan proses revisi dan memastikan penyaluran DBH Sawit dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. “Dengan demikian, diharapkan revisi DBH Sawit dapat selesai dalam waktu yang singkat dan penyaluran dana tersebut dapat berjalan dengan lancar, baik dari sisi teknis maupun keadilan dan kepercayaan antar pihak,” pungkasnya.

(vi/matakalteng)

Share8Tweet5SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Selama 2024, Pemkab Kotim akan Gelar 30 Pasar Murah

Next Post

Perusahaan Harus Segera Bayarkan THR

Berita Terkait

Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan

Senin, 1 Juni 2026
Kalimantan Tengah

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Agus Candra: Kalteng Dipersiapkan Jadi Penyuplai Pangan Daerah

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Jelang Iduladha, Pemprov Kalteng Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Selasa, 26 Mei 2026
Load More
Next Post

Perusahaan Harus Segera Bayarkan THR

Pembangunan GPT Kristus Gembala Desa Tumbang Lapan Dimulai

Ingatkan Perusahaan Segera Bayarkan THR

Terpantau CCTV, Pencuri Rumah Kosong Ditangkap

Irawati Nyatakan Siap Maju di Pilkada 2024

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK