KUALA KURUN – Salah satu PBS di sektor pertambangan zirkon yang berlokasi di Desa Tumbang Lampahung, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sudah memecat atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belasan karyawannya.
”Terkait permasalahan belasan karyawan yang di PHK ini, saya minta kepada dinas terkait untuk segera mencermati dan melakukan inventarisasi apa yang menjadi permasalahan antar perusahaan dan karyawan,” tegas Anggota DPRD Gumas, Rayaniatie Djangkan, Rabu, 12 April 2023.
Dalam rangka menyelesaikan permasalahan tersebut, dari dinas terkait tadi harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada yang memihak ke salah satu pihak, baik itu perusahaan maupun karyawan yang di PHK.
”Penyelesaian permasalahan ini harus sesuai PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan UU Nomor 2 tahun 2024 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU PPHI),” tutur Politisi PAN ini.
Dia berharap kepada dinas terkait agar jangan membiarkan permasalahan seperti ini berlarut-larut bahkan terjadi lagi kedepan. Apalagi sesuai arahan dari bupati, bahwa setiap investasi di Kabupaten Gumas harus memberikan manfaat dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
”Percuma ada investasi kalau tidak membawa kesejahteraan untuk masyarakat. Perusahaan juga harus mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post