KUALA KURUN – Masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) periode 2018-2023 akan berakhir pada Bulan Oktober tahun 2023. Selanjutnya akan dilakukan rangkaian proses seleksi untuk mencari dan menetapkan lima komisioner KPU periode 2023-2028.
“Kami mengingatkan agar dalam proses seleksi komisioner KPU periode lima tahun kedepan, agar jangan sampai ada bekingan politik,” tegas Ketua Komisi I DPRD Gumas, Gumer, Jumat, 7 April 201
Dia menegaskan kepada panitia seleksi, agar bekerja secara profesional, netral, serta tidak berafiliasi dengan partai politik maupun kekuasaan. Proses seleksi harus dilakukan secara jujur dan transparan.
“Jangan sampai seleksi yang dilakukan hanya sebagai formalitas saja, bahkan ada terjadi politik uang. Lakukan seleksi dengan baik dan benar,” tuturnya.
Dia berharap komisioner KPU yang terpilih harus benar-benar berkualitas, serta mampu bekerja dan memiliki sikap yang baik. Apalagi sebagai penyelenggara pemilihan umum (pemilu) tahun 2024, tugas dan tanggung jawab mereka tidaklah ringan.
“Kami juga meminta kepada masyarakat dan insan pers untuk turut mengawasi pelaksanaan seleksi komisioner KPU periode 2023-2028,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post