KUALA KURUN – Saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gumas tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam pelaksanaannya, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak dan retribusi.
“Sebelum raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), perlu aspirasi dan partisipasi dari masyarakat, sehingga perda tersebut bermanfaat untuk masyarakat dan kemajuan daerah ini,” ujar Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, melalui Kepala Bapenda, Edison, Jumat, 7 April 2023.
Dia menuturkan, dasar hukum dalam penyusunan serta pelaksanaan raperda pungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Gumas yakni UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Beberapa waktu lalu, kami sudah melakukan uji publik raperda ini, dalam rangka sosialisasi serta menerima masukan dari masyarakat,” katanya.
Dia menuturkan, pelaksanaan uji publik bertujuan untuk mengetahui dan mendengarkan secara langsung penyusunan informasi rancangan tentang isi raperda tentang pajak dan retribusi daerah Kabupaten Gumas.
“Uji publik ini juga untuk menyamakan persepsi dan kesepahaman, sehingga akan dapat meminimalisir terjadinya kekeliruan dalam penyusunan raperda tentang pajak dan retribusi daerah,” terangnya.
Kedepan, pihaknya akan selalu menerima masukan dan saran dari berbagai pihak yang bermanfaat dalam penyusunan untuk rancangan penyempurnaan raperda tersebut.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post